17 Apr 2015

REKMED Jarkom Tugas 04 – Kerangka Paper FIKI 2015

Author: ika.puspitasari | Filed under: Uncategorized

Judul: Inovasi Teknologi Informasi dalam Pelayanan Medis

 

Latar Belakang

Pada jaman globalisasi seperti ini, tenologi merupakan hal yang sangat penting. Hampir semua bidang kehidupan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pekerjaannya. Dengan adanya teknologi, manusia menjadi lebih ringan dalam melakukan pekerjaannya, dan pekerjaan pun menjadi lebih cepat selesai.

Tidak terkecuali dalam bidang kesehatan. Teknologi sangat diperlukan di bidang kesehatan untuk mempermudah dalam mengumpulkan data, mengolah data, dan menyajikan data. Selain itu, teknologi juga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh sarana pelayanan kesehatan.

Salah satu penggunaan teknologi dalam sarana pelayanan kesehatan adalah pada penggunaan system informasi manajemen rumah sakit untuk sarana pelayanan kesehatan di rumah sakit dan system informasi manajemen puskesmas untuk sarana pelayanan kesehatan di puskesmas. Namun simrs dan simpus yang ada sekarang ini masih merupakan teknologi sederhana yang diterapkan di rumah sakit atau puskesmas. Saat ini tenologi system informasi manajemen pada sarana pelayanan kesehatan sudah dipadukan dengan teknologi barcode. Penggunaan barcode mempermudah petugas dalam mendaftarkan pasien hingga petugas tidak perlu menuliskan nomor rekam medis pasien untuk mencari identitas pasien. Dengan penggunaan teknologi scan barcode, maaka petugas hanya tinggal menyecan barcode yang ada di kartu pasien pada scanner barcode, maka data identitas pasien akan langsung muncul tanpa perlu menuliskan nomor rrekam medis pasien dan tinggal di diperbarui saja data pasien tersebut.

Namun dalam penggunaan barcode masih terdapat kekurangannya. Misalnya ketika pasien datang untuk mendaftar tidak membawa kartu berobatnya, maka petugas harus mencari data pasien untuk memperbaruinya dengan menliskan nama pasien tersebut dan alamatnya untuk membedakan dari pasien lainnya, sehingga bisa menyebabkan beberapa kesalahan ketika penulisan nama salah, identitas pasien yang dicari tidak akan ditemukan. Sehingga agar tetap mendapatkan pelayanan maka biasanya akan dibuatkan nomor baru, dan hal ini dapat menyebabkan terjadinya duplikasi nomor rekam medis. Untuk itu perlu ada teknologi baru yang lebih canggih yang diterapkan di sarana pelayanan kesehatan.

 

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana cara menghindari duplikasi berkas rekam medis dengan menggunakan teknologi baru?
  2. Seberapa efisien penggunaan teknologi tersebut dalam sarana pelayanan kesehatan?

 

Batasan Masalah

Sesuai latar belakang di atas, masalah yang ada adalah di bagian pendaftaran sarana pelayanan kesehatan, sehingga dalam paper ini hanya akan dibahas mengenai teknologi untuk bagian pendaftaran.

 

Solusi

Duplikasi berkas rekam medis adalah masalah yang sering terjadi pada sarana pelayanan kesehatan. Penggunaan teknologi scan barcode masih dapat menimbulkan terjadinya duplikasi berkas rekam medis. Untuk itu solusi dari masalah ttersebut yaitu dengan mengunakan teknologi sidik jari dan lensa mata untuk pendaftaran.

Dengan penggunaan scan sidik jari dan lensa mata pasien tidak perlu membawa kartu berobat yang mungkin saja dapat tertinggal atau lupa membawa. Hal ini dapat menhindari duplikasi berkas karena pasti setiap pasien yang pernah berobat di sarana pelayanan kesehatan tersebut pasti memiliki data di system dan akan dapat dengan mudah dicari lagi hanya dengan menyecan sidik jari dan lensa mata pasien. Mengapa sidik jari dan lensa mata yang dipilih, karena sidik jari dan lensa mata satu orang dengan yang lainnya berbeda sehingga tidak akan salah atau keliru dengan data milik orang lain.

 

Langkah-Langkah Pelaksanaan Solusi

Solusi di atas dapat dilaksanaan dengan cara yaitu yang pertama adalah pembuatan atau bisa juga pembelian alat scan sidik jari dan lensa mata sebagai alat utama. Lalu setelah alat sudah tersedia, yang perlu dilakukan yaitu mengubah system informasi dari dengan penggunaan barcode atau manual dengan penggunaan scan sidik jari dan lensa mata. Setelah semua siap, sosialisasikan kepada seluruh pegawai rumah sakit dan tidak terkecuali kepada seluruh pasien atau pengunjung di rumah sakit tersebut. Langkah terakhir yaitu implementasikan system tersebut.

 

8 Mar 2015

REKMED JARKOM Tugas 03

Author: ika.puspitasari | Filed under: Uncategorized

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;

d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;

e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7

Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.

Pasal 8

(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10

(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13

(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 16

(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20

(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21

(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22

(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24

(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38

(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertibanumum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 42

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 43

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.

Pasal 44

Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58

CONTOH KASUS YANG MELANGGAR UU ITE:

1. Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3

pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, paling banyak kasusnya di Indonesia. Kasus-kasus tersebut banyak dilakukan melalui media sosial seperti email, facebook, path, dll. berikut beberapa contoh kasusnya yang terjadi di Indonesia.

a. Kasus pelanggaran UU ITE dr Ira Simatupang

     Kasus dr Ira berawal ketika dokter kadungan tersebut mengirim email ke dokter yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya 2006 silam. Email tersebut juga ia kirimkan ke sejumlah rekannya. Lalu dr Bambang yang merasa namanya dicemarkan dalam isi email yang dikirim dr Ira, melaporkan dr Ira ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. dr Ira ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Sumber: http://dwimayasuhainingsih.ilearning.me/mata-kuliah/regulasi-dan-hukum-dunia-maya/kasus-pelanggaran-uu-ite-dr-ira-simatupang/

b. Kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional

     Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita pada 7 Agustus 2008. Email itu berisi keluhannya ketika dirawat di Omni. Surat yang semula hanya ditujukan ke beberapa temannya itu ternyata beredar ke berbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni. PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG. Prita, ibu beranak dua ini dibidik oleh jaksa penuntut umum dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, penuntut umum menjerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara dakwaan kedua dan ketiga, penuntut umum menjerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan pasal 311 ayat (1). Sebagaimana diketahui, ketiga pasal tersebut dirancang untuk menjerat bagi pelaku  yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Sumber: http://doskow.blogspot.com/2012/11/awal-sd-akhir-kasus-prita-vs-rs-omni.html

c. Kasus Florence Sihombing

Awalnya wanita bernama Florence Sihombing mengunggah status yang menghina Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Florence menyebut Yogya tolol dan dia mengajak teman-temannya agar jangan tinggal di Kota Pelajar itu. Hal itu dijadikan status akun jejaring sosial Path-nya. Postingan Florence Sihombing di media sosial Path tersebut ternyata berbuntut panjang. Bukan saja mendapat kecaman dari dari berbagai orang, postingan pun menjalar ke ranah hukum. Akhirnya Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8). Menurut Ahmad Nurul Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian.

Sumber: http://masshar2000.com/2014/08/31/detail-lengkap-awal-kasus-florence-sihombing-si-ratu-spbu/

2. Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1

a. Kasus ariel peterpan

Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara. Kabar selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

Sumber: https://id-id.facebook.com/KonsultasiDanDebatHukum/posts/207956469332171

3. Kasus UU ITE pasal 30

cyber crime seperti hacker, cracker termasuk melanggar UU ITE pasal 30. Di Indonesia pernah terjadi hal seperti itu, yaitu pada pemilu 2004, sistem yang digunakan KPU diakses orang luar. Pada awalnya KPU sangat sombong dengan system mereka, Mereka menganggap system ini sangat aman. Hal ini mengundang ketertarikan para hacker dan cracker untuk menguji system tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2004 dengan target situs http://tnp.kpu.go.id, pelaku yang bernama Dani Firmansyah merasakan adrenalinnya terangsang begitu cepat ketika mendengar pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah bahwa sistem keamanan Situs KPU 99.99% aman dari serangan hacker. Maka pelaku pun memulai serangannya ke situs KPU tersebut selama kurang lebih 5 hari hingga ia pun berhasil men-deface tampilan situs KPU dengan mengganti nama-nama partai peserta pemilu. Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. berhubung hal ini terjadi sebelum ada UU ITE sehingga Dani tidak terjerat pasal 30 UU ITE.

Sumber: http://fahrigindo.blogspot.com/2010/11/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite.html

4. Pasal 27 ayat 2

pasal ini berkaitan dengan perjudian online. Hal ini pernah terjadi di Semarang namun pada tahun 2006. pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7 tahun 1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari tahun. Karena belum ada UU ITE No 11 Tahun 2008, maka pelaku belum dikenakan pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Sumber: http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernahhtml?m=1

5. Kasus berkaitan dengan pasal 35

Yogi Semtani(22) seorang mahasiswa angkatan 2009 menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100  di  Gunung Salak, Jawa Barat yang  ternyata foto tersebut 100%  palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar.

Sumber: http://khasusmedia.blogspot.com/2013/04/contoh-pelanggaran-it-di-bidang-media.html

PENGGUNAAN EMAIL UGM PADA GMAIL
Haii… kali ini saya akan membahas penggunaan email ugm pada gmail.. Cekkidoot…
Berikut tutorial penggunaan email ugm pada gmail dan fungsi menu-menunya:D

1. Menu login dan sign out

Menu login digunakan untuk masuk ke email. Untuk membuka email ugm lewat gmail, pertama kita harus masuk ke menu login gmail terlebih dahulu.
cc
Halaman login gmail memiliki beberapa bagian penting seperti tempat pengisian alamat email, tempat pengisian password, tombol “sign in”, “need help?”, dan “create new account”.
a4

Setelah menu login gmail terbuka, tuliskan alamat email ugm pada kotak yang disedikan dan juga password pada kotak di bawahnya. Berikut contoh pengisiannya:
cc
Lalu tekan enter atau klik “sign in”. Setelah itu akan muncul halaman login email ugm.

dd

Jadi kita perlu login dua kali. Halaman login email ugm memiliki beberapa bagian penting yang hampir sama dengan halaman login gmail seperti kotak untuk menuliskan alamat email, kotak untuk menuliskan password, “create an account”, “login”, dan yang berbeda adalah pada tombol “clear” yang tidak ada pada halaman login gmail, dan “forgot password”.
a5
Untuk membuka email lakukan hal yang sama seperti tadi yaitu isikan alamat email ugm dan password email ugm. Tekan enter atau klik “login”. Berikut contoh pengisiannya.
ee
Email ugm siap untuk digunakan.
ll
Lalu untuk sign out-nya bisa dilakukan dengan mengeklik bagian berikut

qq

2. Menu tulis pesan
Untuk menulis pesan maka dilakukakan dengan mengeklik “compose”.
a6
Lalu akan muncul kotak dialog untuk menulis pesan di pojok kanan bawah halaman email seperti gambar berikut.
rr
Pada kotak dialog tersebut terdapat beberapa bagian penting, yaitu,
aa
a. To, yaitu untuk mengetikkan alamat email tujuan
b. Subject, yaitu untuk menulis judul pesan yang akan dikirim

MM
c. Bcc, cc. Bcc yaitu untuk mengirim ke banyak email, tetapi penerima tidak tahu alamat email penerima lainnya, sedangan cc yaitu untuk mengirim pesan ke banyak email dan penerima lain tahu alamat email penerima yang lain

BB

d. Tombol ikon lainnya yang terdapat bagian bawah kotak dialog

Ff

1) send, untuk mengirim pesan
2) formatting, untuk mengatur huruf, seperti jenis, ukuran, dll

dd
3) attach files, untuk melampirkan file
4) insert file from drive, untuk menambahkan file dari drive
5) insert photo, untuk menambahkan foto
6) insert link, untuk menambahkan link
7) insert emoticon, untuk menyisipkan emot/ekspresi
8) discard draft, untuk membatalkan/menghapus draft
9) more option, pilihan lainnya

3. Menu inbox, stared, sent mail, draft

a. Menu inbox
Menu inbox digunakan untuk melihat email/pesan yang dikirim orang lain kepada kita. Cara membuka menu inbox yaitu klik pada tulisan inbox. Lalu akan muncul berbagai pesan yang dikirim orang lain
Untuk membaca email kiriman orang lain, dapat dilakukan dengan klik mail yang akan dibaca lalu pesan akan terbuka seperti berikut

a10
setelah diklik lalu akan muncul semua pesan yang ada di inbox

ee

b. Menu stared
Menu stared digunakan untuk melihat email/pesan yang dikirim orang lain kepada kita atau pesan yang kita kirim yang memiliki tanda bintang yang berarti favorite. Cara membuka menu stared yaitu klik pada tulisan stared

a11

setelah klik, semua pesan yang berbintang akan muncul

ff
c. Menu sent mail
Menu sent mail digunakan untuk melihat email/pesan yang telah sukses kita kirimkan kepada orang lain. Cara membuka menu sent mail yaitu klik pada tulisan sent mail.

a12setelah diklik maka pesan yang sukses terkirim akan muncul

aa

d. Menu draft
Menu draft digunakan untuk menyimpan email/pesan yang belum kita kirimkan kepada orang lain. Kita dapat mengedit lagi pesan tersebut. Cara membuka menu draft yaitu klik pada tulisan draft.

a13setelah diklik akan muncul semua pesan yang belum dikirim

bb

Untuk mendelete pesan/emai pada menu-menu diatas dapat dilakukan dengan menandai pesan/email yang akan didelete lalu akan muncul ikon bar seperti berikut

a9 Klik ikon berbentuk tong sampah

 gg

pesan yang terdelete akan masuk menu trash

ff
4. Menu pencarian
Menu pencarian digunakan untuk mencari pesan/email dari orang lain atau pesan /email yang kita kirim.

hh

Menu ini sangat berguna ketika banyak pesan yang kita terima atau kita sering mengirim pesan sehingga kita tidak perlu mencarinya satu-persatu. Caranya yaitu tuliskan alamat email yang akan dicari, atau bisa juga lokasi pesan misal di inbox atau yang lain, misalnya, kita mencari pesan yang berhubungan dengan herlina, maka ketik herlina25@mail.ugm.ac.id seperti gambar berikut

ii

lalu tekan hh maka akan muncul semua pesan dari herlina atau yang kita kirim ke herlina

jj
5. Folder dan labels
Folder dan labels digunakan untuk mengelompokkan email berdasarkan pengirimnya, grup, atau yang lainnya. Caranya yaitu dengan tandi pesan yang akan diberi label, lalu klik ikon label

kk

pilih label yang diinginkan  ll

maka pesan akan berlabel sesuai yang anda pilih.

jika ingin membuat label baru, maka klik create new label  mm

lalu akan muncul seperti berikut  nn

isikan sesuai label yang anda inginkan, lalu klik create.

a27 maka label baru akan muncul pp

6. Menu filter
Penggunaan menu filter untuk menyaring pesan, yaitu akan di delete, diberi label, atau yang lainnya. Caranya tandai pesan yang akan di filter

klik ikon morea9

lalu pilih “filter messages like these”   a17

lalu akan muncul seperti gambar berikut,  a22

klik “create filter with this search”  jj

lalu pilih action yang diinginkan, lalu klik create filter, seperti gambar berikut a21
7. Spam
Spam berisi email yang tidak diminta oleh pengguna (unsolicitied email) yang di kirim ke banyak orang. Contoh email yang berisi spam adalah : iklan, undian, informasi palsu, phishing, penipuan, dan lain sebagainya. Untuk melihat email spam dapat dilakukan dengan klik tulisan spam. Karena spam termasuk menu lain, maka tulisan spam akan muncul setelah kita mengeklik more. lalu klik spam, dan pesan spam akan muncul

oo

sekian penjelasan tentang penggunaan email ugm pada gmail. Thanks a lot 😀

20 Feb 2015

REKMED JARKOM TUGAS 01 BAGIAN 03

Author: ika.puspitasari | Filed under: Uncategorized

CARA AKTIVASI BLOG UGM

1. Buka www.blog.ugm.ac.id seperti di bawah ini, kemudian klik pada tulisan “klik disini untuk login”

a

2. Setelah itu muncul halaman login seperti ini dan login dengan menggunakan account email ugm

i

3. Lalu akan muncul halaman seperti ini

g

4. Selanjutnya login ke email ugm

Untitled

5. Untuk mengirim permohonan aktivasi blog, kirim ke mandah@ugm.ac.id dengan subject permohonan aktivasi blog

e

6. Tunggu 1×24 jam. Lalu login kembali ke www.web.ugm.ac.id/wp-login.php untuk memeriksa alamat blog anda yang terbaru.

20 Feb 2015

REKMED JARKOM TUGAS 01 BAGIAN 02

Author: ika.puspitasari | Filed under: Uncategorized

JARINGAN KOMPUTER

jaringan

A. PENGERTIAN

Jaringan komputer (jaringan) adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer-komputer yang didesain untuk dapat berbagi sumber daya (printer, CPU), berkomunikasi (surel, pesan instan), dan dapat mengakses informasi(peramban web). Tujuan dari jaringan komputer adalah agar dapat mencapai tujuannya, setiap bagian dari jaringan komputer dapat meminta dan memberikan layanan (service). Pihak yang meminta/menerima layanan disebut klien (client) dan yang memberikan/mengirim layanan disebut peladen (server). Desain ini disebut dengan sistem client-server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasi jaringan komputer.

Dua buah komputer yang masing-masing memiliki sebuah kartu jaringan, kemudian dihubungkan melalui kabel maupun nirkabel sebagai medium transmisi data, dan terdapat perangkat lunak sistem operasi jaringan akan membentuk sebuah jaringan komputer yang sederhana.: Apabila ingin membuat jaringan komputer yang lebih luas lagi jangkauannya, maka diperlukan peralatan tambahan seperti Hub, Bridge, Switch, Router, Gateway sebagai peralatan interkoneksinya

B. KLASIFIKASI

1. Berdasarkan geografisnya

Jaringan komputer terbagi menjadi Jaringan wilayah lokal atau Local Area Network (LAN), Jaringan wilayah metropolitan atau Metropolitan Area Network (MAN), dan Jaringan wilayah luas atau Wide Area Network (WAN). Jaringan wilayah lokal]] merupakan jaringan milik pribadi di dalam sebuah gedung atau tempat yang berukuran sampai beberapa 1 – 10 kilometer.

LAN seringkali digunakan untuk menghubungkan komputer-komputer pribadi dan stasiun kerja (workstation) dalam kantor suatu perusahaan atau pabrik-pabrik untuk memakai bersama sumberdaya (misalnya pencetak (printer) dan saling bertukar informasi. Sedangkan Jaringan wilayah metropolitan merupakan perluasan jaringan LAN sehingga mencakup satu kota yang cukup luas, terdiri atas puluhan gedung yang berjarak 10 – 50 kilometer. Kabel transmisi yang digunakan adalah kabel serat optik (Fiber Optic). Jaringan wilayah luas Merupakan jaringan antarkota, antar propinsi, antar negara, bahkan antar benua.Jaraknya bisa mencakup seluruh dunia, misalnya jaringan yang menghubungkan semua bank di Indonesia, atau jaringan yang menghubungkan semua kantor Perwakilan Indonesia di seluruh dunia. Media transmisi utama adalah komunikasi lewat satelit, tetapi banyak yang mengandalkan koneksi serat optik antar negara.

2. Berdasarkan fungsi

Terbagi menjadi Jaringan Klien-server (Client-server) dan Jaringan Ujung ke ujung (Peer-to-peer). Jaringan klien-server pada ddasaranya ada satu komputer yang disiapkan menjadi peladen (server) dari komputer lainnya yang sebagai klien (client). Semua permintaan layanan sumberdaya dari komputer klien harus dilewatkan ke komputer peladen, komputer peladen ini yang akan mengatur pelayanannya. Apabila komunikasi permintaan layanan sangat sibuk bahkan bisa disiapkan lebih dari satu komputer menjadi peladen, sehingga ada pembagian tugas, misalnya file-server, print-server, database server dan sebagainya. Tentu saja konfigurasi komputer peladen biasanya lebih dari konfigurasi komputer klien baik dari segi kapasitas memori, kapasitas cakram keras {harddisk), maupun kecepatan prosessornya.

Sedangkan jaringan ujung ke ujung itu ditunjukkan dengan komputer-komputer saling mendukung, sehingga setiap komputer dapat meminta pemakaian bersama sumberdaya dari komputer lainnya, demikian pula harus siap melayani permintaan dari komputer lainnya. Model jaringan ini biasanya hanya bisa diterapkan pada jumlah komputer yang tidak terlalu banyak, maksimum 25, karena komunikasi akan menjadi rumit dan macet bilamana komputer terlalu banyak.

3. Berdasarkan topologi jaringan, jaringan komputer dapat dibedakan atas[3]:
a. Topologi bus
b. Topologi bintang
c. Topologi cincin
d. Topologi mesh
e. Topologi pohon
f. Topologi linier

4. Berdasarkan distribusi sumber informasi/data
a. Jaringan terpusat
Jaringan ini terdiri dari komputer klien dan peladen yang mana komputer klien yang berfungsi sebagai perantara untuk mengakses sumber informasi/data yang berasal dari satu komputer peladen.

b. Jaringan terdistribusi
Merupakan perpaduan beberapa jaringan terpusat sehingga terdapat beberapa komputer peladen yang saling berhubungan dengan klien membentuk sistem jaringan tertentu.

5. Berdasarkan media transmisi data
a. Jaringan berkabel (Wired Network)
Pada jaringan ini, untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer lain diperlukan penghubung berupa kabel jaringan. Kabel jaringan berfungsi dalam mengirim informasi dalam bentuk sinyal listrik antar komputer jaringan.

b. Jaringan nirkabel(Wi-Fi)
Merupakan jaringan dengan medium berupa gelombang elektromagnetik.[9] Pada jaringan ini tidak diperlukan kabel untuk menghubungkan antar komputer karena menggunakan gelombang elektromagnetik yang akan mengirimkan sinyal informasi antar komputer jaringan.

C. MANFAAT

1. Berbagi sumber daya / pertukaran data
2. Mempermudah berkomunikasi / bertransaksi
3. Membantu akses informasi
4. Mampu memberikan akses informasi dengan cepat dan up-to-date

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Jaringan_komputer

http://hengkikristiantoateng.blogspot.com/2013/10/pengertian-manfaat-jenis-jenis-jaringan-komputer.html

20 Feb 2015

REKMED JARKOM TUGAS 01 BAGIAN 01

Author: ika.puspitasari | Filed under: Uncategorized

 

DATA DIRI

Sembilan belas tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 21 Januari 1996, saya dilahirkan di sebuah kota kecil bernama Wates yang ada di Kabupaten Kulonprogo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh seorang ibu bernama Sulaikah Suratijem. Ayah saya bernama Suradi. Ayah saya yang berasal dari Bantul dan Ibu saya berasal dari Kulonprogo. Itu berarti saya adalah orang jawa asli. Ayah dan Ibu saya memberi saya nama Ika Puspitasari. Nama yang berasal dari dua kata yang memiliki arti berbeda. Ika berarti satu dan puspitasari kata ibu saya berarti bunga. Dari nama saya sudah dipastikan saya adalah anak pertama. Saya memiliki satu adik perempuan yang bernama Dian Novita Sari yang lahir 22 bulan setelah saya yaitu pada tanggal 2 November 1997. Adik saya yang hanya berjarak kira-kira dua tahun saja, membuat saya dan adik saya sudah seperti sahabat. Sekarang ini tinggi badan saya sekitar 149 cm dan berat badan saya yaitu 48 kg. Sejak kecil hingga sekarang saya tinggal di kota kelahiran saya. Alamat lengkap rumah saya yaitu di Desa Driyan Rt 03 Rw 11 Pedukuhan Wates, Kecematan Wates, Kulonprogo, DI. Yogyakarta.

Saya adalah anak yang pendiam dan sedikit pemalas untuk melakukan pekerjaan rumah. Untuk hobi, hobi saya yaitu membaca, hobi yang mungkin juga dimiliki kebanyakan orang. Membaca novel adalah hal saya sangat saya sukai terutama untuk novel terjemahan bertema petualangan. Novel yang paling saya suka yaitu Ulysses Moore dan Harry Potter. Selain membaca hal lain yang saya sering lakukan yaitu mendengarkan musik.

Saya memulai sekolah formal di Taman Kanak-kanak Negeri Pembina pada umur empat setengah tahun. Saya belajar di taman kanak-kanak selama dua tahun. Saya menyelesaikan taman kanak-kanak pada tahun 2002. Pada tahun yang sama juga saya memulai pendidikan di sekolah dasar yaitu di SD Negeri 4 Wates. Tempat sekolah saya itu tidak begitu jauh dengan rumah saya, kira-kira hanya sejauh 200 meter. Hal itu membuat saya hanya berjalan kaki saat berangkat dan pulang sekolah. Menyelesaikan pendidikan di sekolah dasar selama 6 tahun,akhirnya pada tahun 2008 saya lulus dari sekolah dasar. Satu prestasi yang saya dapat yaitu mengikuti lomba matematika hingga tingkat propinsi dan pernah menjalani pendidikan matematika di Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada selama satu bulan ketika kelas lima.

Pada tahun 2008 saya masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya, yaitu di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wates. Ketika di SMP saya berangkat naik sepeda, kadang-kadang juga diantar. Setelah tiga tahun belajar di SMP saya, pada tahun 2011 saya lulus dari sekolah menengah pertama dan melanjutkan ke sekolah menengah atas yang jaraknya tidak jauh dari SMP saya. Saya melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Wates. Pada saat SMA, saya memilih program akselerasi karena ingin mencoba hal yang baru. Alhasil pada tahun 2013 saya lulus sekolah menengah pertama dan melanjutkan studi saya ke program studi Rekam Medis Fakulltas Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada hingga sekarang ini dan baru sampai pada semester keempat.

Awalnya saya tidak ada rencana untuk masuk di rekam medis. Namun karena belum keterima di jurusan yang saya inginkan dan hanya program diploma UGM saja yang masih membuka pendaftaran akhirnya saya memilih rekam medis yang menurut saya paling saya inginkan dibanding dengan program studi lain yang ada di Sekolah Vokasi UGM. Saya kuliah di jogja tidak ngekos, tetapi berangkat dari rumah tiap harinya, hal ini karena menurut saya, lebih menghemat nglajo daripada kos di jogja. Sekian mengenai saya, jika ingin bisa hubungi alamat emai saya di ika.puspita2196@gmail.com. Terima kasih. 😀

 

18 Feb 2015

Hello world!

Author: ika.puspitasari | Filed under: Uncategorized

Welcome to my blog. Visit it and leave comment!!! thank’s before…..